JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi gencar memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang Jawa Timur. Selain penjual, warga yang kedapatan mengonsumsi minuman haram itu juga diamankan oleh petugas.
Seperti pada Jumat (2/8/2024), ada sebanyak tujuh pemuda yang ditangkap polisi saat teler atau mabuk akibat mengonsumsi miras di warung penjual miras, dDesa Jalakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Saat itu, timsus saber miras bentukan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi tengah merazia dengan sasaran warung dan toko yang selama ini disinyalir menjual minuman keras. Nah, ketika menyasar warung milik Rodji (61) Desa Jelakombo didapati sekelompok pemuda duduk di warung itu.
Saat petugas mendekatinya, ternyata sekelompok pemuda yang berjumlah sekitar tujuh orang tersebut sedang menenggak minuman keras. Dalam kondisi setengah teler alias mabuk, mereka pun diinterogasi oleh petugas.
Berdasar pantauan, tujuh pemuda diminta melepas bajunya. Polisi menggeledahnya untuk memastikan mereka tidak membawa barang-barang berbahaya seperti sajam maupun narkoba. Mereka lalu dihukum menyanyi Indonesia Raya dan Pancasila.
"Silahkan satu persatu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pancasila," ucapa salah satu petugas.
Usai itu, tjuh orang pemuda yang di antara berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jombang digiring ke Mapolres Jombang untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tujuh pemuda, timsus saber miras juga menyita 101 botol miras berbagai merek dan jenis dengan rincian 6 botol Guinnes, 20 botol Bir bintang, 19 botol kawa-kawa, 17 botol Alexis, serta 9 botol arak putih.
Anggota tim saber miras Polres Jombang Bripka Aang Heru Zuliawan mengatakan, miras yang dijual di Jombang menyasar semua kalangan, namun kebanyakan adalah remaja. "Peminum di sini masih remaja kebanyakan pelajar dengan berbagai usia," kata Aang usai razia.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan sempat mendatangi lokasi penjual minuman Rodji. Karena hampir setiap patroli menemukan aksi tawuran, konvoi, balap liar diawali pelaku yang mengonsumsi miras di tempat Rodji. Selama ini, Rodji diinformasikan menjual miras secara vulgar seperti di warung kopi, 1 gelas kecil dengan harga Rp10 ribu.
Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin memastikan tim saber miras akan terus merazia warung-warung atau toko yang menjual minuman memabukkan. Hal itu sesuai perintah Kapolres, Jombang harus bersih dari peredaran miras, karena berdampak buruk.
"Kami mengimbau warga untuk tetap berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran miras di lingkungan tempat tinggalnya agar dapat segera ditindak, sedangkan penjual akan mendapat sanksi tegas jika masih tetap berjualan," ujar Kasnasin.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait