Viral, Dua Bocil Jombang Kendarai Motor Tanpa Helm Mewek Saat Ditilang Polisi

Zainul Arifin
Dua Bocil Jombang Kendarai Motor Tanpa Helm Mewek Saat Ditilang Polisi. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Jagat maya dihebohkan beredarnya video dua bocah cilik atau bocil menangis di hadapan polisi sembari duduk di motor miliknya. Usut punya usut, keduanya menangis saat dihentikan anggota polisi Jombang lantaran diduga melanggar aturan lalu lintas 

Video tersebut viral di media sosial pada Kamis, 25 Juli 2024. Dalam video yang beredar, sebagaimana dilihat iNewsMojokerto, tampak dua orang remaja berboncengan mengendarai sepeda motor bebek tanpa helm di Jalan Wahid Hasyim Jombang.

Selain tidak memakai helm, pada rekaman juga terlihat sepeda motor tersebut tidak terpasang kaca spion serta pelat kendaraan yang tak berlaku lagi. Saat salah satu polisi mencoba menghentikan mereka, pengendara bocil tersebut malah menangis.

Polisi lalu lintas menanyakan surat-surat kendaraan, akan tetapi remaja itu mengaku tidak membawa STNK. Begitu juga dengan helm yang juga tidak mereka pakai.

"Gak onok pak, onok tapi nang omah (gak ada pak, ada tapi di rumah)," ungkap remaja dalam rekaman video ini sembari mewek.

Salah satu anggota polisi yang mencoba menginterogasi dua remaja itu pun terlihat tak bisa menahan tawanya. Remaja yang mengaku asal Kecamatan Kabuh itu pun terus memohon agar tidak ditilang bahkan menolak saat diminta turun dari sepeda motornya.

"Emoh pak, pokok e emoh, ojok ditahan (gak mau pak, pokoknya gak mau, jangan ditahan)," katanya.

Berdasarkan peneluran, kejadian itu terjadi pada Selasa (23/7/2024) sore sekitar 16.00 WIB. Lokasi kejadian di Jl Wahid Hasyim, tepatnya simpang empat RSUD Jombang. Video dua bocil mewek saat ditilang polisi tersebut beredar di beberapa grup whatsApp.

Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengonfirmasi adanya kejadian itu. Namun dirinya belum menjelaskan secara detail kronologi kejadian tersebut. "Iya benar kejadian itu," kata Arifin melalui telepon, Kamis 25 Juli 2024. 

Untuk diketahui, saat ini Polisi lalu lintas tengah menggelar operasi Patuh Semeru 2024 mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi ini menargetkan pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan tujuan operasi ini membangun budaya tertib berlalulintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan edukatif, persuasif dan humanis. Namun demikian, jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran yang berpotensi laka lantas, maka petugas akan melakukan penindakan dengan tilang.

"Kami juga akan melakukan penegakan hukum baik secara langsung maupun sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile," katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network