JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi akhirnya meringkus pencuri kotak amal di Musala Ar Rifai Dusun Plosorejo Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Pelaku bernama Patoni asal Desa Yamansari Keclebak siu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pria 25 tahun tersebut tertangkap dari kendaraan sepeda motor miliknya yang ditinggal di sekitar lokasi.
Kaur Perencanaan Desa Johowinong, Zainul Arifin mengungkapkan, awalnya sejumlah pemuda di desanya melihat ada motor tak bertuan di kebun atau lahan kosong dekat musala Ar Rifai.
"Karena penasaran, anak-anak itu menunggu di sekitar lokasi sampai pemiliknya datang," kata Zainul kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Tak lama berselang, seorang pria diduga pemilik motor datang ke lokasi. Namun, ketika ditanyai oleh para pemuda, pria tersebut kabur ke arah kampung. Pengejaran pun dilakukan.
"Saya saat itu di depan rumah memergoki pria tersebut lari menyeberang jalan dari timur ke barat. Di belakangnya ada anak-anak juga mengejar pelaku yang lari ke arah barat," ujarnya.
Usut punya usut, pria yang kabur tersebut adalah orang yang meninggalkan motor di lahan kosong. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoagung Jombang.
"Setelah ada laporan, kami langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti motor yang ditinggalkan di lahan kosong itu," kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas di Mapolsek, Senin (22/7/2024).
Dari serangkaian penyelidikan, kata Yogas, Fatoni teridentifikasi keberadaannya dan ditangkap tanpa perlawanan. Yogas menegaskan, Fatoni merupakan diduga mencuri kotak amal di Musala Ar Rifai Dusun Plosorejo, Desa Johowinong.
"Pencuriannya dilakukan pada Minggu 2 Juni sekitar jam 04.14 WIB dan dilaporkan Kamis 18 Juli," kata Yogas.
Kronologi kejadiannya, menurut Yogas, saat itu jemaah salat subuh melihat kotak amal musala tidak ada di dalam musala. Setelah dicari, kotak amal itu ditemukan warga di Kebun berjarak 50 meter dari musala dengan kondisi sudah pecah dan uang sudah diambil.
"Kejadian tersebut mengalami kerugian senilai Rp1.000.000," tandas mantan Kabagren Polres Jombang.
Yogas menambahkan, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Kaze R warna hitam dengan nopol S 2125 RC, potongan batu bata dan Sisa uang dalam kotak amal Rp155.500.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait