JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tiga warung angkringan kopi di pusat kota Jombang Jawa Timur dirazia polisi. Hasilnya, korps seragam coklat itu menangkap 18 orang remaja yang kedapatan asyik pesta minuman keras (miras).
"Benar, patroli tadi malam, anggota Polres Jombang berhasil mengamankan 18 orang yang kedapatan minum miras di warung angkringan," kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Minggu (21/7/2024).
Selain menjaring 18 pemuda mabuk, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 botol arak putih kemasan 1,5 liter sisa diminum dan 6 botol arak bali kemasan 600 mililiter sisa diminum. Seluruh barang bukti dan 18 pemuda pesta miras itu kemudian digelandang ke Mapolres Jombang.
Mereka dijerat dengan pasal 7 ayat 4 Perda Kabuparen Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. "Kami amankan barang bukti dan seluruh pelaku kita beri tindakan tipiring," kata mantan Kapolsek Perak Jombang ini.
Ia menjelaskan, kejadian berawal Personel patroli presisi gabungan Polres Jombang melakukan patroli siaga oncall dalam rangka Harkamtibmas di wilayah Jombang. Petugas menyisir sejumlah warung angkringan yang disinyalir terdapat peredaran miras berdasarkan laporan masyarakat.
Pertama petugas mendatangi angkringan di Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo. Setelah itu menuju ke angkringan Jalan Anggrek, Desa Candimulyo, dan terakhir ke angkringan Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Kepanjen, Jombang. Dari ketiga lokasi ini, polisi menjaring 18 pemuda yang tengah asyik pesta miras di angkringan kopi.
Kasnasin menegaskan bahwa Polres Jombang terus berkomitmen memberantas peredaran miras di Jombang. Patroli dan razia miras akan terus digencarakan agar terbebas dari menuman yang memabukkan itu.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta warga agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitarnya," pungkas Kasnasin.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait