Pencuri Laptop dan Proyektor di Jombang Akhirnya Ditangkap, Begini Tampangnya

Zainul Arifin
Pencuri Laptop dan Proyektor di Jombang Akhirnya Ditangkap polisi. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian laptop dan proyektor berinisial ISB (30) di rumah kontrakan Dusun Jampirogo, Desa Mentaos, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, awal pekan lalu.

Kapolsek Gudo Polres Jombang Iptu M Djulan mengungkapkan korbannya, Riyanto (41) warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

"Pelaku ditangkap pada Rabu 26 Juni di Desa Betik Kecamatan Kesamben Jombang. Sementara saat pencurian terjadi pada Sabtu 8 Juni sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan korban Desa Mentaos," kata Djulan kepada iNews.id, Sabtu (29/6/2024) malam.

Informasi yang didapat, peristiwa pencurian itu diketahui saat korban berusaha mencari laptop dan proyektor miliknya yang disimpan di dalam kamar depan rumah kontrakannya untuk keperluan sosialisasi.

Saat dicari ditumpukan kardus tempat penyimpanan kedua barang tersebut, ternyata sudah tidak ada. Upaya pencarian dilakukan dengan bertanya kepada kedua rekannya tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan ke kepolisian.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Lalu pada Sabtu 26 Juni, polisi menerima informasi jika  terduga pelaku ISB warga Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Jombang berada di Betik, Kecamatan Kesamben. Polisi langsung bergerak cepat mencarinya.

"Begitu ada informasi keberadaan pelaku, unit reskrim langsung melakukan penangkapan pelaku serta penggeledahan," ucap Djulan.

Menurut Djulan, pelaku pasrah saat diringkus polisi. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatanya dan hasil kejahatanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. “Untuk keperluan pribadinya,” katanya.

Dari keterangan pelaku, laptop dan proyektor hasil curiannya telah digadaikan ke seorang berinisial WY yang berada di wilayah Kecamatan Perak Jombang. Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan barang tersebut. Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 362 UU No 1 tahun 1946 tentang pencurian.

"Untuk terduga pelaku saat ini ditahan. Sedangkan laptop dan proyektor hasil curian kami amankan sebagai barang bukti," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network