MOJOKERTO, iNews.id - Pemkot Mojokerto terus berupaya memfasilitasi kebutuhan fasilitas internet bagi warganya. Salah satu caranya adalah dengan memperluas titik hotspot yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat di tahun 2022.
Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto Moch. Imron mengatakan, jumlah hotspot di Kota Mojokerto akan ditambah menjadi 220 titik. ”Jadi, tahun 2022 ini ada peningkatan drastis dari semula 158 titik menjadi 220 titik hotspot gratis,” jelasnya.
Imron menyebutkan, 220 titik hotspot tersebut tersebar secara merata di seluruh wilayah Kota Mojokerto. Sehingga, 18 kelurahan di tiga wilayah kecamatan yang ada di bumi Majapahit dipastikan bebas blank spot dari jangkauan internet. ”Karena titik hotspot gratis sudah tersebar merata di semua kelurahan se-Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Dari 62 titik hotspot baru yang direalisasi tahun 2022 ini, 48 titik di antaranya berasal dari permohonan ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW). Sedangkan 14 titik lainnya merupakan hasil pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Mojokerto yang diserap dari aspirasi masyarakat. Jadi, penempatan hotspot gratis disesuaikan dengan masing-masing usulan.
Imron memaparkan, salah satu yang menjadi prioritas penempatan hotspot gratis adalah di fasilitas umum (fasum). ”Semua fasilitas umum sepeti di taman-taman sudah tersedia,” bebernya.
Di samping itu, titik hotspot gratis terpasang di rumah ibadah. Tujuannya agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan yang menggunakan media dalam jaringan (daring). Hotspot juga ditempatkan di masing-masing lingkungan untuk mempermudah masyarakat mengakses internet.
”Di masa pandemi ini kan banyak masyarakat yang memanfaatkan daring, terutama anak-anak sekolah. Sehingga Pemerintah Kota Mojokerto memfasilitasi hotspot agar bisa dimanfaatkan bersama-sama secara gratis,” imbuhnya.
Di sisi lain, terhadap penggunaan akses internet secara cuma-cuma itu, tetap dilakukan pengawasan agar dimanfaatkan masyarakat dengan bijak. Masing-masing ketua RT/RW dan takmir atau pengurus rumah ibadah akan melakukan kontrol terhadap penggunaan internet di masing-masing wilayah.
”Makanya, pengajuannya harus melalui RT/RW dengan mengetahui lurah. Sehingga RT/RW bisa ikut memantau penggunaan hotspot gratis ini,” pungkas Imron.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait