JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat mengaku siap maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Namun, Sugiat bilang dirinya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga harus melalui mekanisme.
"Kalau saya selalu siap, tapi saya ASN, ASN TNI Polri kalau mau maju pilkada harus sesuai aturan, aturannya apa yaitu harus mundur sebagai ASN dan mundur sebagai penjabat bupati," kata Sugiat ditanya wartawan saat pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kecamatan Gudo, Selasa (25/6/2024).
Surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) pada 16 Mei 2024, menyebutkan para Pj kepala daerah harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
"Itu aturannya dan sudah ada di dalam surat edaran menteri dalam negeri yang sudah mengatur," imbuh kepala badan intelijen nasional (BIN) Sulawesi Barat (Sulbar) tersebut.
Terkait melakukan komunikasi dengan Partai Politik (Parpol), lagi-lagi Sugiat bilang bahwa dirinya sebagai Abdi Negara tidak boleh berkomunikasi dengan parpol.
"Saya tidak boleh berkomunikasi dengan partai politik, sesuai aturan. Tetapi kalau disampaikan lewat orang lain banyak, namun secara langsung saya tidak boleh melanggar aturan tersebut," kata dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait