NGAWI, iNews.id - Meski belum ada sosialisasi kebijakan aturan terkait satuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) sesuai Undang-Undang 7/2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Disperindag Naker) setempat, secara bertahap dan berbeda tempat melakukan upaya gelar pasar murah minyak goreng di beberapa wilayah, salah satunya di Pasar Besar Ngawi.
Ratusan masyarakat rela mengantri berjam-jam untuk bisa mendapatkan dua liter minyak goreng dengan harga Rp14 ribu/liternya. "Tidak apa mengantri asal bisa membeli minyak goreng dua liter dengan harga 14 ribu/liternya," ucap Naning, warga yang ikut mengantri, Selasa, (22/2/2022)
Disisi lain, kelangkaan minyak goreng (Migor) saat ini juga memicu kenaikan harga bervariatif. Seperti harga migor di toko-toko online yang tersebar melalui media sosial, harga perliternya kisaran Rp18 ribu hingga 22 ribu.
Dalam menanggapi hal tersebut, masyarakat juga berharap pada pemerintah daerah setempat, agar segera membuat selebaran Surat Edaran (SE) tentang peringatan pada toko-toko yang menjual di atas harga HET akan menerima sanksi, baik secara administratif ataupun pidana.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait