“Saya masih berkantor di UBS PPNI karena secara hukum kami yang mestinya masih di situ, bukan pihak sana. Sertifikat tanah semua aset kampus, termasuk BPKB mobil dan sepeda motor ada di saya. Bahkan stempel yayasan juga di saya. Sertifikat atas nama yayasan periode saya. LSM Mojokerto Watch itu bertindak atas Kuasa dari saya dan jelas,” ungkapnya.
Dengan menggandeng LSM Modjokerto Watch pihaknya ingin agar ada komunikasi yang baik di antara kedua pihak. Namun pihak kampus malah menyiapkan satuan pengamanan yang menolak Modjokerto Watch yang sudah mengantongi surat kuasa atas nama HM. Hartadi.
“Pihak saya tidak bisa masuk, makanya didobrak. Kalau diterima baik-baik tidak mungkin ada keributan. Pihak kita dihadang oknum tidak dikenal. Sehingga kita suruh keluar kampus karena tidak ada surat tugas resmi,” jelasnya.
Kuasa Hukum pengurus lama YKWP PNI Kabupaten Mojokerto, M Amin mengatakan, hukum berlaku untuk semua orang. “Harapannya dari Mojokerto Watch ini, kalau pihak sana laporan diterima, diproses. Sebaliknya dari pihak sini yang dulu laporan (2 tahun lalu) juga diproses lebih dulu karena sini laporannya juga lebih dulu,” harapnya.
Masih kata Amin, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan karena yang mempunyai kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan adalah pihak kepolisian. Namun hingga saat ini, dari pihaknya belum ada yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan kubu Ketua DPD PPNI periode 2022-2027, Mas’ud Susanto.
“Kalau nanti ada panggilan, kalau yang dipanggil menguasakan ke kuasa hukum, otomatis penasihat hukum akan mendampingi saat beliau diperiksa dalam BAP. Dijalani saja pemeriksaannya, itu nanti terbukti apa tidaknya kan dari pemeriksaan nanti bisa kita lihat,” tegasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait