Warung Sembako di Sentul Diobok-obok Polisi Jombang, Temukan Ratusan Botol Miras

Zainul Arifin
Warung Sembako di Sentul Diobok-obok Polisi Jombang. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Razia minuman keras (miras) tengah gencar dilakukan Polisi Jombang untuk menekan kejahatan jalanan termasuk tawuran remaja yang kerap dipicu dari mengonsumsi miras. Kali ini, warung sembako di wilayah Sentul, Tembelang yang diobok-obok korps seragam coklat.

Hasilnya, polisi menemukan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang tak memiliki izin edar penjualan komoditas tersebut. Miras-miras itu disimpan penjual di dalam kardus kosong agar tidak diketahui petugas. 

Kasatsamapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi mengonfirmasi penangkapan laki-laki inisial HR (37). HR yang merupakan warga Kalikejambon, Tembelang ditangkap dikarenakan kedapatan menjual miras di warung sembako miliknya di wilayah Sentul.

“Warung sembako yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ternyata juga menjual minuman keras berbagai merek yang disimpan di dalam kardus kosong,” kata Aly kepada iNews.id pada Minggu, (25/4/2024).

Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan warung sembako, Tim Samapta berhasil menyita sebanyak 135 botol miras berbagai merek. Miras itu dengan rincian 27 botol anggur merah orang tua; 9 botol anggur hijau merek intisari; 4 botol anggur gingseng merk intisari; 4 botol anggur merah merek intisari; 6 botol anggur kolesom.

Kemudian 9 botol anggur hijau API; 7 botol anggur gold; 6 botol vodka topi miring 250 ml; 7 botol vodka topi miring 1 liter; 3 botol iceland 350 ml; 8 botol iceland 250 ml; 3 botol iceland 500 ml; 8 botol newport 620 ml; 10 botol prost; 5 botol singaraja 620 ml; 2 botol singaraja 250 ml; 6 botol soju dan 11 botol prost kaleng.

“Barang bukti dan penjual miras kami bawa ke Mapolres Jombang untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur,” tegas mantan Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso tersebut.

Aly menambahkan bahwa operasi miras di warung sembako milik HR itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang warga mengonsumsi miras di wilayah Sentul. "Kami kroscek ke warung itu dan ternyata benar menjual miras," katanya.

Lebih lanjut Aly menegaskan penjual miras dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten. Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. 

"Kami memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal terutama apabila mendapati laporan masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan cepat," imbuhnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network