Ini Syarat Hewan Kurban Lolos Untuk Dikurbankan Saat Iduladha di Kota Mojokerto 

Trisna Eka Adhitya
Pemkot Mojokerto akan ketatkan pengawasan perdagangan hewan kurban. (Foto: dok)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Hewan kurban yang akan dikurbankan saat hari raya Iduladha di Kota Mojokerto memiliki beberapa syarat khusus sebagai hewan layak kurban. Hal ini untuk memastikan kesehatan hewan yang akan dikurbankan. 

Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memperketat pemantauan dan pengawasan Kesehatan hewan kurban.

“Untuk pengawasan lalu lintas hewan kan sudah ada aturan yang jelas, tidak harus momen Idul Adha. Ketika hewan masuk ke Kota Mojokerto harus ada ijin pemasukan, surat keterangan Kesehatan hewan, begitupun hewan keluar,” Ungkap Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro, Selasa (14/5/2024).

Semakin mendekati hari raya iduladha, Pemkot Mojokerto pun akan memperketat pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban. Pengecekan langsung kondisi hewan di lapak-lapak penjual hewan kurban akan dilakukan. 

“H-7 Iduladha apabila lapak – lapak penjual hewan kurban sudah mulai berdiri kami akan keliling lakukan pengecekan kesehatan hewan kurbannya,” jelas Mas Pj sapaan akrab Ali Kuncoro. 

Untuk mengantisipasi kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemkot akan terus melakukan vaksinasi berkelanjutan. Edukasi ke peternak perihal pentingnya vaksinasi untuk mempertahankan status Zero Reported Case PMK sejak tahun 2022 juga akan terus dilakukan. 

“Sebagai upaya preventif vaksinasi PMK berkelanjutan tetap kita lakukan, sembari kita lakukan edukasi ke peternak lokal terkait kesehatan hewan,” bebernya.

Ia juga menghimbau kepada panitia kurban dan takmir masjid di Kota Mojokerto agar tetap waspada dalam memilih hewan kurban.

Meski wabah PMK di Jawa Timur juga telah terkendali, Mas PJ tetap meminta seluruh panitia kurban dan takmir masjid di Kota Mojokerto tetap hati-hati dalam memilih hewan kurban. Kepastian adanya surat kesehatan hewan perlu dimiliki hewan yang akan dikurbankan. 

“Saat memilih hewan kurban khususnya mendatangkan dari luar daerah, harus dilengkapi dengan surat Kesehatan hewan,” tutupnya.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network