JOMBANG, iNewsMojojerto.id - Perbuatan MFI (29), oknum staf di kantor badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jombang sangat biadab. Dia tega menyetubuhi adik iparnya yang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Informasi yang dihimpun, korban N disetubuhi oleh MFI di sebuah hotel. Berawal setelah pelaku membujuk rayu seolah cinta kepada adik iparnya, hingga akhirnya terjadi persetubuhan yang menodai siswi berusia 16 tahun itu. "Kejadiannya pada Juni 2024 lalu," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Sukaca menjelaskan, sekira pukul 13.00 wib korban dijemput pelaku yang sebelumnya sudah membuat janji bertemu di Stasiun Jombang. Nah, pada saat bertemu, pria asal Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ini mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Kecamatan Peterongan dengan alasan akan mengerjakan pekerjaan kantor.
Pada saat berada di dalam kamar hotel dan sedang berduaan, pelaku membujuk rayu korban dengan serangkaian kata-kata lebih memprioritaskan korban dari pada istrinya, dan pelaku berkata bahwa menyukai korban.
"Kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban hingga terlapor mengeluarkan sperma di pengaman (kondom) yang digunakan oleh terlapor," ujarnya.
Karena ada gelagat dari korban saat di rumah, ayah korban bertanya kepada korban. Dari situlah semua perbuatan bejat MFI terbongkar. Ayah korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.
Sukaca menegaskan, menindak lanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku hingga kemudian ditangkap di Jl. Wahid Hasyim Jombang.
"Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait