Polisi Kantongi Identitas Penusuk Pemuda saat Takbir Keliling di Jombang, Pelaku Satu Desa

Zainul Arifin
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas. Foto iNewsSurabaya/Zainul arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polsek Mojoagung Jombang angkat suara ikhwal penusukan yang menimpa pemuda bernama Miftahul Khoir (44) di Jalan Raya Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada malam takbir, Selasa (9/4/2024) pukul 21.30 WIB lalu. 

Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas mengatakan, penyelidikan kasus penganiayaan mengakibatkan korban luka berat itu mulai ada titik terang. Yogas menyebut, pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku. 

"Sudah, saat ini sudah kita kantongi identitas terduga pelakunya, mohon bersabar, lidik masih berjalan," ucap Yogas kepada iNews.id, Rabu (17/4/2024). 

Meski sudah mengantongi identitas pelaku, Yogas belum bisa menyampaikan informasi secara detail karena untuk kepentingan penangkapan. Namun, Yogas membocorkan jika pelaku satu kampung dengan korban warga Desa Betek, Kecamatan Mojoagung. 

"Pelaku satu orang. Satu desa dengan korban. Maaf, detailnya belum bisa kami sampaikan karena untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan agar pelaku tidak kabur lagi," ujar mantan Kabagren Polres Jombang tersebut. 

Diketahui, Miftahul Khoir ditusuk dengan pisau oleh orang misterius di tepi jalan raya Betek, Mojoagung Jombang. saat itu korban bersama beberapa rekannya sedang takbir keliling di desa setempat. Namun, ketika melintas di dekat terowongan bawah ringroad Mojoagung, korban terlibat cekcok dengan dua orang pria yang diduga mabuk.

Saat terjadi keributan, menurut informasi warga, korban hendak melerai, sialnya justru dipukul, kemudian ditusuk perutnya dengan menggunakan pisau. Korban luka berat lalu ditolong oleh warga

Dikatakan Yogas, anggota langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Barang bukti hasil visum korban telah diamankan polisi. Selain itu sejumlah saksi, juga telah diperiksa polisi untuk mengungkap pelaku dan motifnya. Atas perbuatannya itu terduga pelaku yang masih buron melanggar 351 KUHP tentang penganiayaan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network