Dikatakan Yogas, anggota langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Barang bukti hasil visum korban telah diamankan polisi. Selain itu sejumlah saksi, juga telah diperiksa polisi untuk mengungkap pelaku dan motifnya.
"Masih kami dalami kasusnya. Terduga pelaku yang buron melanggar 351 KUHP tentang penganiayaan. Kami berharap warga yang mengetahui pelaku untuk melaporkan ke polisi agar bisa segera terungkap," tandas mantan Kabagren Polres Jombang ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait