JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kepolisian sektor Sumobito Jombang mencatat keberhasilan setelah berhasil menangkap pelaku pencurian motor hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian. Pelaku, Widias Asmara, warga Desa Watudakon Kecamatan Kesamben, ditangkap di sebuah rumah di desa tersebut seusai korban, Evi Lisdiana, melaporkan kejadian pencurian motor ke polisi setempat.
Menurut Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, kejadian pencurian terjadi pada Minggu (31/3/2024), di mana Evi kehilangan sepeda motor Honda Beat S 5803 OAN yang diparkir di teras rumahnya. Setelah melaporkan kejadian tersebut, polisi berhasil melacak motor tersebut melalui GPS, dan akhirnya menemukan pelaku di wilayah Kesamben.
"Saat kami mendapat petunjuk dari GPS, unit reskrim Polsek Sumobito segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat," ujar Sulaiman.
Meskipun pelaku berusaha kabur, dengan bantuan warga sekitar, polisi berhasil menangkapnya. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa pelaku menjual motor curian secara online setelah dipreteli atau dipecah menjadi onderdil. Bahkan, dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan pelat nomor dan onderdil lainnya dari sepeda motor curian.
Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara di Kecamatan Sumobito dan di luar Jombang. Polisi berhasil menyita dua sepeda motor dan sejumlah onderdil dari tangan pelaku.
"Pelaku telah kami tahan di Polsek Sumobito dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tambah Sulaiman.
Tersangka pencurian motor di Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul arifin
Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku ini menjadi bukti komitmen mereka dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait