Dikatakan Budi, temuan kendaraan yang tidak laik itu, terkait dengan kelengkapan kendaraan angkutan umum. "Tidak layak itu terkait dengan fasilitas-fasilitas yang harus tersedia di unit kendaraan seperti wiper, itu hanya satu wiper, terus lampu, lampu jauh tidak ada, adanya hanya lampu pendek, dan dikatakan tidak layak," ujarnya.
Budi menegaskan, Dinas perhubungan Jombang memberikan teguran pada pihak PO bus terkait temuan kendaraan tidak laik tersebut. "Sanksi yang terkait perlengkapan kendaraan ini, kita memberikan teguran pada PO,’’ tuturnya.
Budi menambahkan, jika dalam operasi terpadu ditemukan surat kendaraan yang tidak sesuai maka akan ditilang kepolisian. ”Jika surat-surat kendaraan mati ya dikenakan tilang. Termasuk KIR kendaraan mati, ya dikendarai sanksi administrasi berupa tilang,’’ pungkasnya.
Selain mengecek kelaikan kendaraan bus, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan sopir dan kru bus. "Pengecekan armada bus dan juga pemeriksaan kesehatan kru bus untuk menjamin keselamatan dan memberi rasa aman kepada masyarakat yang akan mudik menggunakan angkutan umum jelang Lebaran nanti," pungkas Budi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait