JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi kembali menggerebek warga yang nekat menjual miras (minuman keras) di Jombang pada Bulan Ramadan. 7 orang ditangkap dan 1.650 Botol minuman haram disita sebagai barang bukti.
Polres Jombang memang pada bulan suci Ramadan ini getol memberantas peredaran miras di wilayah hukum setempat. Dalam pementasan itu, Polres Jombang membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari beroperasi, timsus menyita 1.650 botol miras berbagai merek dari tangan 7 orang penjual.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menjelaskan, pada Jumat (22/3/2024), timsus menggerebek rumah penjual miras bernama Karmuji (67) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung. Di rumahnya itu, sebanyak 197 botol miras berbagai merek disita.
Esok harinya, polisi bergerak menggerebek rumah Prianto (53) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo. Sebanyak 50 botol miras berbagai merek berhasil disita. Kemudian, miras sebanyak 241 botol juga berhasil disita dari tangan Tukiran (62), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.
Tidak berhenti di situ, Timsus Saber Miras juga menggerebek rumah Sujitno (68) di Desa Godong, Kecamatan Gudo. Di sini polisi menyita 881 botol miras. Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Kaisono (39) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Dari tangannya, polisi menyita 157 botol miras.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait