Kendati anggaran sudah disiapkan, hingga saat ini untuk THR ASN masih belum diproses oleh BPKAD. Pasalnya, juknis dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI belum turun.
Pekerja Honorer Gigit Jari
Menurut Nasrulloh, sejauh ini yang sudah turun adalah Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024 tentang THR dan gaji ke-13 yang ditanda tangani Presiden Jokowi 13 Maret lalu. ”Kami masih pelajari PP-nya sembari menunggu SE turun,’’ ucapnya.
Namun, sesuai arahan pemerintah pusat, THR paling lama dicairkan 10 hari menjelang hari raya. ”Karena juknis belum turun, kita belum bisa menyiapkan Perbupnya,’’ katanya.
Jika para PNS Pemkab Jombang tahun ini bisa tersenyum lebar karena dapat THR dan Gaji Ke-13 secara penuh, namun tidak bagi para pekerja honorer. Mereka hanya bisa gigit jari pada hari raya 1445 hijriah nanti. ”Untuk honorer kita belum belum pegang aturannya,’’ kata Nasrulloh.
Ia menambahkan dalam PP 14/2024 juga demikian, hanya PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara yang menerima THR. Sedangkan honorer tidak disebutkan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait