MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mensosialisasikan perihal pengawasan perizinan. Bertajuk Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hall Prajna Wicitra Lt. 4, MPP Gajah Mada, Kamis (22/8/2023), kegiatan ini diikuti oleh puluhan pelaku usaha.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengungkapkan, melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha mampu bersinergi dengan Pemkot dalam melaporkan usaha berbasis risiko yang beroperasi di wilayah Kota Mojokerto.
"Pemkot Mojokerto memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyampaikan kepada Bapak-Ibu semua selaku pelaku usaha, bagaimana pelaku usaha setelah mendapat ijin dari pemerintah dan melaksanakan kegiatan usahanya, maka ada kewajiban untuk melaporkan," terang wali kota.
NWali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini juga menyampaikan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah telah melakukan penyederhanaan perizinan. Sebagai balasannya, pelaku usaha juga diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pengawasan penanaman melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
"Ada tim yang dibentuk Pemkot Mojokerto untuk melakukan pengawasan, dan kewajiban panjenengan adalah melaporkan. Nah pemerintah dan pelaku usaha harus sinergis," ungkap wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.
Sebagai informasi, forum ini digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto dengan menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Prov. Jatim Samsul Arifin serta Praktisi Notaris Karni Issetyowati. Dalam kegiatan ini juga dilibatkan verifikator dinas teknis terkait sebagai peserta.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait