MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kembar kasus penipuan Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka pelaku penipuan jual beli iPhone tersebut di Tangerang.
Kembar Rihana dan Rihani penipuan jual beli iPhone telah lama diburu dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya sempat kabur usai ditetapkan tersangka.
Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani. Polisi pun melakukan berbagai upaya untuk menelusuri keberadaan si kembar.
Salah satunya adalah membentuk tim khusus untuk menangani kasus viral ini.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait