“Saya hanya sebagai kuasa waris di keluarga, itu saja kok,” ujarnya.
Ia menuturkan, sebenarnya somasi yang dilayangkan pengacara tersebut salah alamat. Sebab, somasi tersebut harusnya dialamatkan ke adiknya yang berhubungan langsung.
“Itupun saya selaku kuasa waris sudah menjaminkan sertifikat waris adik saya pada klien pengacara untuk monggo (silahkan) dijual sebagai jaminan pembayaran hutang, lha…tapi sampai sekarang pun belum berhasil terjual. Itu semua sudah ada pada perjanjian tertulis. Saya kira itu sudah termasuk itikat baik saya lah,” akunya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait