Diduga Jadi Penjamin, ASN Kabupaten Mojokerto Bisa Berurusan Dengan Hukum

Trisna Eka Adhitya
Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. (Foto: istimewa)

“Saya hanya sebagai kuasa waris di keluarga, itu saja kok,” ujarnya.

Ia menuturkan, sebenarnya somasi yang dilayangkan pengacara tersebut salah alamat. Sebab, somasi tersebut harusnya dialamatkan ke adiknya yang berhubungan langsung. 

“Itupun saya selaku kuasa waris sudah menjaminkan sertifikat waris adik saya pada klien pengacara untuk monggo (silahkan) dijual sebagai jaminan pembayaran hutang, lha…tapi sampai sekarang pun belum berhasil terjual. Itu semua sudah ada pada perjanjian tertulis. Saya kira itu sudah termasuk itikat baik saya lah,” akunya.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network