Venna Melinda Ke Polda Jatim Lagi, Serahkan Bukti Tambahan KDRT Ferry Irawan

Nanda Alifya Rahmah
Venna Melinda datang lagi ke Polda Jatim serahkan bukti tambahan. (Sumber: Instagram/Vennamelindareal)

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Venna Melinda datangi Polda Jatim. Kedatangan artis Venna Melinda bersama pengacara kondang ini bertujuan untuk menyerahkan bukti KDRT yang dilakukan suami Venna, Ferry Irawan.

Venna diberitakan tengah menuntut sang suami atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menunjuk Hotman Paris untuk mendampingi dalam kasus tersebut.

Kasus ini sempat mengalami insiden saling ancam antara pihak Venna dan Ferry. Dari keterangan Hotman Paris diperoleh Ferry Irawan sempat mengancam membongkar aib keluarga Venna Melinda terutama soal Athalla Naufal.

Ferry menyebut mengenai adanya sebuah peristiwa kasus di Bogor. Ferry mengancam akan mengungkap hal itu ke publik jika Venna menolak damai.

Ancaman itu pun ditanggapi balik oleh Hotman selaku kuasa hukum Venna. Ia meminta suami Venna Melinda itu untuk membuktikan.

"Hari ini, saya dengan Venna Melinda datang untuk BAP (berita acara pemeriksaan) lagi terkait beberapa hal. Pertama, Venna Melinda akan serahkan semua bukti medis. Baik mengenai keadaan hidung saat itu, maupun rusuknya yang masih sakit dan itu akan dibuktikan secara medis," kata kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris sesaat sebelum memasuki ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (26/1/2023).

Sebagai informasi, pasangan Venna dan Ferry baru menikah pada tahun 2022 lalu. Venna Melinda mengaku bahwa dirinya menerima Ferry Irawan dan menikahi pria berusia 45 tahun itu karena perasaan cinta.

Menurut Venna, sebelum menikah memang banyak yang menceritakan perilaku buruk Ferry Irawan. Namun, hal tersebut diabaikan oleh Venna. Ia mengira sosok Ferry telah berubah menjadi lebih baik dari yang orang-orang kenal sebelumnya.

"Tapi memang saat itu saya tidak mau mendengarkan siapa-siapa. Karena saya yakin pada saat itu calon suami saya sudah hijrah dan sudah berkomitmen demi Allah dan demi Rasulullah. Saya percaya dia jadi imam yang baik," ujar Venna.

Perkembangan kasus ini telah sampai pada langkah Polda Jatim  melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan pada Senin (16/1/2023).  Berdasarkan hasil pemeriksaan, syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi.

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Bukti yang diserahkan Venna hari ini merupakan bukti tambahan untuk memperkuat gugatannya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network