JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut harga beras di sepanjang tahun 2023 akan stabil. Hal ini terjadi lantaran telah dirilisnya Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat konsumen tahun 2023.
Diterbitkannya SPHP beras ini telah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi tentang ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasaran. Petunjuk ini akan menjadi landasan bagi Perum Bulog sebagai operator yang ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan program SPHP.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menjelaskan, SPHP beras tahun 2023 akan dilaksanakan sepanjang tahun dari Januari sampai Desember 2023 dengan intensitas pelaksanaan per bulan mengacu kepada perkembangan rata-rata harga beras secara nasional yang dihimpun dari laporan perangkat daerah.
“Upaya menjaga stok dan harga beras tetap stabil sangat penting dan menjadi prioritas, mengingat beras merupakan komoditas pangan pokok yang dikonsumsi oleh mayoritas penduduk Indonesia,” ucap Arief dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).
Dia menambahkan, melalui SPHP beras ini, Perum Bulog menyalurkan beras dengan harga Rp8.300-Rp8.900 per kg disesuaikan dengan pembagian zonasi. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp8.300 per kg, Wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Rp8.600 per kg, dan Wilayah Maluku dan Papua sebesar Rp 8.900 per kg.
"Harga tersebut merupakan harga pembelian di gudang Bulog dan berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang kebijakan harga eceran beras," ujar Arief .
Untuk optimalisasi pelaksanaan, Bulog dapat melaksanakan SPHP melalui operasi pasar secara langsung di tingkat eceran atau melalui distributor dan mitra yang ada di pasar tradisional atau modern serta tempat-tempat yang mudah di jangkau lainnya.
“Poinnya, yang terpenting tetap memperhatikan harga penjualan sampai ke tingkat konsumen harus sesuai dengan harga eceran yang telah ditetapkan. Selain itu, sebagai jaminan atas mutu, beras yang dijual harus mencantumkan informasi harga, kelas mutu, dan berat bersih,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arief menyebut, pelaksanaan SPHP beras di tingkat konsumen bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras agar daya beli masyarakat terjaga dan inflasi terkendali di seluruh Wilayah Indonesia. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar stok dan harga beras betul-betul di jaga dan dihitung sesuai kondisi di lapangan.
Presiden menegaskan cadangan beras harus disiapkan dengan baik sehingga tidak menyebabkan terjadinya kenaikan harga di pasaran yang berdampak pada kenaikan inflasi.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait