JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Penerapan tilang elektronik (ETLE) yang saat ini berlaku ternyata masih kurang efektif untuk memberikan tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak taat aturan. Untuk itu, Polri pun saat ini sedang mengkaji cara tilang yang lebih canggih.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan, Korps Lalu Lintas Polri saat ini sedang mengkaji pemasangan cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor. Hal itu digunakan untuk memudahkan kepolisian dalam memantau keaslian dari pelat nomor yang digunakan pengendara.
“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi di Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Firman mengatakan, sejak dioptimalkannya ETLE, masyarakat justru semakin tidak tertib berlalu lintas. Pasalnya, sebagian masyarakat malah mengakali pelat nomor kendaraan mereka dengan mencopot atau menggantinya agar tidak terbaca oleh kamera ETLE.
Oleh karena itu, Korlantas Polri mempertimbangkan mengkombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual. Tujuannya agar para pengendara semakin tertib dalam berlalu lintas di jalan.
“Kenapa kami harus pertimbangkan, salah satunya masyarakat bukannya kesadaran yang muncul ketika ada polisi melakukan penilangan, tetapi ada pelat nomornya dicopot di belakang, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar,” kata Firman.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat, penggunaan kendaraan bermotor tanpa pelat nomor biasanya digunakan pelaku kejahatan.
"Saya bilang ini pelaku, karena hampir pelaku begal dicopot pelat belakangnya. Kendaraan yang tidak pakai pelat nomor di belakang kami hentikan," kata Firman.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait