MOSKOW, iNewsMojokerto.id - Rusia semakin gencar memberantas praktik LGBTQ+ di negaranya. Ini terjadi setelah Sang Presiden Vladimir Putin menandatangani undang-undang (UU) propaganda LGBTQ+ di dunia maya.
Dikutip dari Sputnik, Selasa (27/12/2022), Pemerintah Rusia telah menambahkan 'propaganda' LGBTQ+ dalam daftar konten larangan di dalam penelusuran internet di negaranya.
"Pemerintah Rusia memutuskan untuk menyetujui, daftar nama domain terpadu, indeks halaman situs web di internet, berisi informasi yang penyebarannya dilarang di Rusia, mempromosikan hubungan seksual non-tradisional dan (atau) preferensi, pedofilia, pergantian jenis kelamin," demikian isi dekrit yang dipublikasikan di laman resmi informasi hukum Rusia.
Daftar tersebut mencakup larangan penyebaran informasi yang mempromosikan LGBTQ+, pedofilia, dan perubahan jenis kelamin.
Putin pada awal bulan ini menandatangani paket UU yang melarang propaganda LGBT+, pedofilia, dan perubahan jenis kelamin. Dengan disahkannya UU baru tersebut, propaganda terkait LGBT dilarang di berbagai platform media sosial dan media massa, termasuk film dan iklan.
Regulator media massa Rusia akan diberi wewenang untuk memasukkan situs web yang melakukan propaganda hubungan seksual nontradisional, pedofilia, dan perubahan jenis kelamin, dalam daftar sumber terlarang dan akan diblokir.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Rusia Larang Konten Propaganda LGBT di Internet ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/internasional/rusia-larang-konten-propaganda-lgbt-di-internet.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait