MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota Mojokerto memberikan bantuan sebesar 65 juta rupiah untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin pada tahun 2022.
Bantuan secara simbolis diserahkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Wali Kota Mojokerto, pada acara pembinaan kelurahan sadar hukum (Kadarkum), kepada LPPA Bina Annisa dan LBH Permata Law selaku mitra pemerintah, Kamis (3/11/2022).
Bantuan sebesar 40 juta rupiah diberikan kepada LPPA Bina Annisa untuk penanganan 8 perkara, sementara 25 juta diberikan kepada LBH Permata Law untuk 5 perkara.
"Tahun 2022 kita anggarkan sebesar 75 juta, dan berdasarkan pengajuan sampai bulan oktober 2022 terserap sebesar 65 juta," ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut.
Pemkot Mojokerto terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara graduatif. Setiap tahun telah dianggarkan dana untuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
"Tahun 2021 lalu kami menganggarkan sebesar 45 juta rupiah, namun sesuai pengajuan yang terserap hanya 5 juta rupiah," terangnya.
Meski telah dianggarkan setiap tahunnya, Ning Ita berharap kesadaran hukum masyarakat akan semakin tinggi sehingga angka kasus hukum semakin sedikit.
"Meski kami anggarkan setiap tahun tapi saya berharap angka kasus nya semakin sedikit," imbuhnya.
Sebagai informasi, sejak tahun 2021 Pemkot Mojokerto telah menetapkan 9 kelurahan sebagai kelurahan sadar hukum. Kedepan, semua kelurahan yang ada di Kota Mojokerto akan ditetapkan menjadi kelurahan binaan sadar hukum.
Hadir sebagai narasumber dalam pembinaan kadarkum kali ini, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno S.H. Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi S.H, M.Si, dan Direktur LPPA Bina Annisa, Anam Anis, S.H.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait