Nikita Mirzani Ditahan, 20 Hari Kedepan Akan Jalani Hari-harinya di Rutan Serang

Trisna Eka Adhitya
Artis Nikita Mirzani ditahan Penyidik Kejari Serang di Rutan Serang. Foto MPI/Yogi Satya Hardi

SERANG, iNewsMojokerto.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani (NM) resmi ditahan di Rutan Serang. Ia menjadi tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 Nobember 2022 mendatang.

Penahanan dilakukan setelah berkasnya P-21 yang dilimpahkan Polresta Serang Kota lengkap. Proses penahanan pun berjalan alot.

NM datang ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022) dengan didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 15.35. Selama kurang lebih 3 jam, artis NM berada di salah satu ruangan yang dikawal ketat beberapa petugas Kejaksaan Negeri Serang. 

Namun sekitar pukul 18:00, sesaat akan keluar gedung, terdengar suara artis NM berteriak-teriak histeris karena menolak penahanan. Beberapa awak media pun langsung menyerbu mengabadikan moment langka ini dari balik kaca.

Setelah beberapa lama, tepatnya pukul 18:35 WIB, artis NM keluar didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah jaksa tanpa mengenakan baju tahanan dan tidak naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang.

Artis yang terkenal dengan sapaan 'Nyai' ini beberapa waktu kemudian pun terdiam dan tampak menghapus air matanya dan keluar ruangan menuju mobil yang telah disiapkan Kejaksaan Negeri Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Fredy Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, pertimbangan penahanan adalah alasan obyektif Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. 

"Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," tegasnya.

Selama masa 20 hari kedepan pihak Kejaksaan Negeri Serang akan mempersiapkan surat dakwaan. 

"Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," lanjut Fredy.

Kasus Nikita Mirzani sendiri berawal dari pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra lewat Insta Story Nikita Mirzani. Kemudian Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik sejak 16 Mei 2022.

Dito merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story yang dibuat oleh Nikita Mirzani. Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yakni melalui media sosial.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan, kliennya tidak pernah berinteraksi secara personal dengan Nikita Mirzani. Melihat story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.

Dalam Instagram Story tersebut, Dito dituduh sebagai orang yang banyak omong, penipu, dan PHP atau pemberi harapan palsu (tidak mewujudkan suatu keinginan yang dijanjikan). Unggahan itu dijelaskan oleh pihak Dito, sudah secara terang-terangan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra

Pada Senin (18/7/2022), pihak Polresta Serang Kota telah memanggil Nikita Mirzani sebagai tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra. Polisi bahkan sudah melayangkan dua surat panggilan yakni pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

Namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik. Kemudian Kamis (21/7/2022), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personel polisi wanita. Jumat (22/7/2022), Polresta Serang Kota resmi menahan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Tak lama setelah penyampaian resmi penahanan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan. Dengan alasan kemanusiaan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor.

Penahanan Nikita Mirzani itu sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network