MALANG, iNewsMojokerto.id - Ketua Umum PSSI, Mochammad Iriawan memberikan respon atas penetapan enam tersangka yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Iwan Bule - sapaan akrab Mochamad Iriawan mengungkapkan menghormati segala keputusan dan proses hukum yang berlaku.
“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan dilansir dari laman resmi PSSI, Kamis (6/10/2022).
Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan. Tersangka pertama yang ditetapkan Polri yakni Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita yang diduga melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"PT LIB di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum dicukupi," kata Sigit.
Tersangka kedua yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris. ia disangkakan melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Di pasal 3 disebutkan Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Sigit.
Panpel diduga melakukan kelalaian dengan adanya overkapasitas penonton. Selain itu, ia diduga tidak mengindahkan rekomendasi Polres Malang terkait keamanan.
Tersangka ketiga yakni Security Steward Suko Sutrisno. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Bertanggung jawab terhadap kejadian ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan sehingga melanggar ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan," ujarnya.
Tersangka keempat yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah," papar Sigit.
Tersangka kelima yakni Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata," kata Sigit.
Tersangka keenam yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Pidananya sama, yang bersangkutan memerintahkan menembakkan gas air mata," kata Sigit.
Seperti yang telah diketahui, insiden mencekam terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB. Ada kerusuhan antara suporter Arema FC atau Aremania dengan petugas keamanan setelah Singo Edan menelan kekalahan dari Persebaya Surabaya 2-3.
Polisi yang menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton akhirnya menjadi petaka. pasalnya, ada 131 orang harus meregang nyawa serta ratusan korban lainnya harus dirawat akibat luka-luka.
Hingga berita ini diturunkan, korban meninggal dunia pada tragedi ini mencapai 131 orang. Sementara ratusan penonton lainnya mengalami luka-luka.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait