"Di pasal 3 disebutkan Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Sigit.
Panpel diduga melakukan kelalaian dengan adanya overkapasitas penonton. Selain itu, ia diduga tidak mengindahkan rekomendasi Polres Malang terkait keamanan.
Tersangka ketiga yakni Security Steward Suko Sutrisno. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Bertanggung jawab terhadap kejadian ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan sehingga melanggar ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan," ujarnya.
Tersangka keempat yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait