Bambang Pamungkas Dihukum Menafkahi Anak Hasil Pernikahan Siri Dengan Amalia Fujiwati

Trisna Eka Adhitya
Bambang Pamungkas diminta nafkahi anak Amalia, Rp10 juta per bulan. (Foto: Persija)

Pihak Amalia melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, gugatan Amalia dikabulkan. 

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan bahwa dua orang anak tersebut merupakan anak dari Bambang Pamungkas dan Amalia. Bambang pun dihukum membiayai sang anak sebesar Rp7 juta per bulan. 

Bambang kemudian mengajukan upaya kasasi kepada MA. Namun, diluar dugaan, MA tidak mengabulkan upaya kasasi Bambang dan memberinya hukuman yang lebih besar dari sebelumnya. 

"Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, Senin (29/8/2022). 

Menurutnya, terdapat beberapa perbaikan dalam putusan MA kali ini yang disebutnya memperkuat landasan hukuman dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta terkait besaran membiayai nafkah sang anak. 

"Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp10 juta setiap bulan," katanya.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network