Aduh! Dikira Tak Berharga, Lukisan Senilai Rp18,2 Miliar Dicoret Satpam

Trisna Eka Adhitya
Seorang satpam menambahkan mata pada lukisan seharga Rp18,2 miliar. (Foto: the Art Newspaper)

MOSKOW, iNewsMojokerto.id - Pengadilan di Ekaterinburg, Ural, Rusia, memutuskan untuk memberi hukuman 180 jam kerja sosial terhadap seorang satpam museum. Hal ini setelah satpam bernama Aleksandr Vassilyev melakukan aksi vandalisme terhadap lukisan bernilai sekitar Rp18,2 miliar. 

Dikutip dari RT, peristiwa itu terjadi pada Januari 2022. Vassilyev yang merupakan seorang veteran perang ditugaskan sebuah perusahaan keamanan swasta untuk menjaga Museum Yeltsin Center. 

Vassilyev terekam CCTV melakukan aksi vandalisme terhadap lukisan berjudul Three Figures karya Anna Leporskaya, seorang mahasiswa seni, pada 1930-an. Leporskaya merupakan murid dari seniman besar Kazimir Malevich

Vasilyev sendiri merupakan seorang veteran perang yang ditugaskan sebuah perusahaan keamanan swasta untuk menjaga Museum Yeltsin Center. Lukisan yang dicoretnya itu merupakan lukisan yang dipinjamkan dari Galeri Tretyakov di Moskow.

Dirinya berani mencoret lukisan itu karena mengira lukisan itu hanya buatan mahasiswa yang mungkin terkesan tidak berharga. Namun sang pemilik memperkirakan, akibat ulah vandalismenya itu, kerugian ditaksir mencapai 250.000 rubel atau sekitar Rp61 juta, sedangkan nilai lukisan mencapai Rp18,2 miliar. 

Dalam sidang, Vasilyev mendengar beberapa pengunjung berkomentar bahwa tiga sosok dalam lukisan itu akan terlihat lebih bagus dengan penampilan wajah sempurna. Itu yang mendorongnya untuk iseng mengeluarakan pena lalu menambahkan mata.

Pengacara berupaya meminta hakim untuk meringankan hukuman sehingga kliennya terhindar dari catatan kriminal. Namun pengadilan menolak permintaan tersebut lantaran Vasilyev ngeyel atau tidak mengakui kesalahan. Beberapa tokoh, termasuk gubernur wilayah Ural menyerukan grasi bagi Vasilyev.

Vasilyev juga diperintahkan untuk mencari bantuan psikiater terkait perbuatannya itu. Dia tak bisa berkilah dari tuduhan karena aksinya terekam di CCTV.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network