Agus mengatakan jika perokok anak tidak dikendalikan, maka prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16% (Global Youth Tobacco Survey (GYTS), Riskesdas, Siskernas). Oleh karena itu, kata Agus, PP nomor 109/2012 perlu dilakukan revisi untuk menguatkan regulasi yang masih lemah.
“Walaupun bukan satu-satunya cara untuk mencegah perilaku merokok, tetapi cara tersebut dapat memperbaiki celah regulasi yang masih dianggap lemah,” paparnya.
Agus mengatakan pihaknya telah menyelenggarakan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 beberapa waktu lalu.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait