Meski demikian, ia juga menyinggung pencabutan izin operasi dari Pesantren Siddiqiyah. Pasalnya, belum ada pembuktian yang cukup apakah benar Pesantren Siddiqiyah melindungi tersangka yang saat ini telah diamankan di Rutan Medaeng tersebut.
Selain itu, kepada tersangka dia meminta untuk kooperatif menghadapi hukum dan tidak malah terus menghindari.
“Saya pikir tersangka juga harus kooperatif. Jika memang merasa tidak bersalah, yg perlu dilakukan hanyalah menyiapkan bukti, saksi dan pengacara yang handal,” ujarnya.
Sebagai informasi, polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap Bechi pada Kamis (7/7/2022). Diketahui sebanyak ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob dikerahkan dengan langsung mendatangi lokasi Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Setelah dilakukan pengepungan sejak pagi, hingga dini hari, akhirnya MSAT menyerahkan diri. Usai menyerahkan diri, MSAT sempat dibawa ke Mapolda Jatim dan kemudian dititipkan ke Rutan Medaeng.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait