SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan inovasi untuk memangkas birokrasi yang panjang. Salah satunya dengan menghadirkan aplikasi Sipandu (Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan).
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menegaskan, aplikasi itu bakal memangkas birokrasi yang selama ini dinilai masih dianggap rumit.
"Artinya, ada beberapa kemudahan yang kami sajikan, baik pemerintah daerah ataupun BUMN, serta instansi vertikal yang mempunyai kepentingan dengan industri kejaksaan, dari layanan-layanan yang ada ini secara eksternal," kata Mia usai launching aplikasi Sipandu, Rabu (15/6/2022).
Ada delapan aplikasi yang terintegrasi di Sipandu. Ada yang untuk kebutuhan internal dan eksternal. Untuk eksternal ada, E-Datun yang berisi form pengajuan permohonan layanan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari para pemangku kepentingan maupun masyarakat. Pemohon akan diberikan akun khusus sehingga dapat mengetahui atau memantau perkembangan penanganan permohonannya oleh JPN.
Smart Pidum, aplikasi layanan pengingat (reminder) bagi jaksa maupun penyidik dalam tahap penanganan perkara tindak pidana umum. Dan ada Sitabur. Aplikasi ini mengakomodir tangkap buronan kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berada di bawah kendali dan pengawasan oleh bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sedangkan aplikasi yang berlaku secara internal, ada E-KGB dan E-Pensiun. E-KGB sebagai alat monitoring kenaikan gaji berkala pegawai dan mempermudah penerbitan surat pemberitahuan KGB. Sedangkan, E-Pensiun merupakan wadah pengiriman persyaratan usul pensiun seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Untuk E-PAK, dapat diakses oleh Kejaksaan Negeri untuk mengajukan penetapan angka kredit (PAK) bagi para jaksa yang bertugas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Terakhir E-Clearence, memberi fasilitas kepada seluruh pegawai di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang ingin mengajukan Surat Keterangan Kepegawaian (SKK), baik untuk keperluan usul kenaikan pangkat, promosi, Pendidikan, pelatihan, dan lain-lain.
Mia menyebut, yang biasanya harus diajukan secara manual, kini tidak perlu lantaran sudah secara daring.
"Tinggal mengisi aplikasi langsung, nanti akan keluar. Kemudian, teman-teman yang sudah masuk usia senja, tidak perlu lagi datang ke kejaksaan untuk mengajukan permohonan pensiun, di Jombang misalnya atau ingin pensiun di Kediri. Nah, cukup mengisi aplikasi tersebut terus ada juga layanan E-PAK (Pengurusan Angka Kredit jaksa)," ujarnya.
Untuk bidang Tangkap Buronan, Mia menyatakan juga bakal dipermudah. Sebab, pihaknya bisa terintegrasi dan tersinkron dengan sejumlah kejaksaan di Indonesia dalam aplikasi itu.
"Bidang Intel, ada Sitabur yang bisa memenuhi apabila ada beberapa buronan yang memang ada di wilayah hukum kita dan jadi kewajiban kami (untuk menangkap dan mengungkap) meskipun bukan DPO Kejati Jatim tapi ada di wilayah hukum kami," tuturnya.
Mia berharap, dalam penerapannya, aplikasi tersebut bisa digunakan semudah mungkin. Per Rabu (15/6/2022) ini, pihaknya mulai menerapkannya di seluruh Kejari se-Jatim. "Mulai hari ini, digunakannya secara formal resmi dan hal ini secara resmi kita gunakan," katanya.
Selain itu, bila ditemukan oknum jaksa yang melanggar etik atau melanggar pidana, masyarakat bisa melaporkannya langsung melalui E-Lapdu (Laporan Pengaduan) yang ada pada website Sipandu. Dengan begitu, masyarakat tak perlu datang langsung atau secara manual dan dijaga kerahasiaannya.
"Seluruh masyarakat bisa mengadukan jaksa yang dianggap tidak profesional atau melakukan pungutan tercela, silakan dilaporkan dengan mengisi e-lapdu," bebernya.
Selain itu, masyarakat atau organisasi juga bisa melaporkan pelanggaran hukum yang ada. Mulai dari mafia tanah, aliran sesat, hingga mengajukan penyuluhan hukum ke kejaksaan. "Jadi, semuanya teraplikasi dan terintegrasi dalam 1 layar sentuh dalam website Sipandu," tandasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait