get app
inews
Aa Read Next : Lelaki Ini Bobol Rumah Tetangga di Jombang, Begini Modusnya

Gara-gara Curi Seng di Rumah Polisi Dua Pemuda Dibui

Selasa, 24 Mei 2022 | 12:15 WIB
header img
Dua Pemuda diamankan Polsek Medan Kota usai mencuri 20 lembar seng di rumah anggota polisi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Dua pemuda terpaksa mendekam di jeruji besi, gara-gara aksinya mencuri 20 lembar seng milik anggota Polri. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Sempurna Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu atas laporan dari Supriyatno yang merupakan anggota Polri. 

"Anggota berhasil menangkap kedua pelaku, berinisial MA (34) warga Jalan Pelajar Gang Keliling Kelurahan Pelajar Timur Kecamatan Medan Kota dan inisial PA (44) warga Jalan Sempurna Kelurahan Sudirejo I Medan Kota," katanya, Selasa (24/5/2022).

Kejadian itu, lanjut Kompol Rikki, terjadi pada Rabu (13/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa telah terjadi pencurian seng rumahnya di Jalan Sempurna Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota.

"Berdasarkan laporan itu, Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Sempurna dan berhasil mengamankan kedua pelaku," ujarnya.

Dikatakan Kompol Rikki, dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu buah linggis yang digunakan pelaku sebagai alat untuk mengambil 20 lembar atap seng rumah milik korban. 

"Barang bukti linggis dan seng sudah kita sita," ucapnya.

Dari keterangan kedua pelaku,  mereka melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding rumah korban lalu naik ke atap rumah kemudian mengambil atap seng tersebut.

"Kedua pelaku menjual atap seng tersebut kepada tukang besi tua di Jalan Turi dengan harga Rp175.000. Kemudian uangnya dibagi dua masing-masing dapat Rp80.000," katanya. 

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut