Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jago Merah Mengamuk, Gudang Bank Sampah di Jombang Hangus Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Mas Bechi Terpidana Kasus Kekerasan Seksual di Jombang Hanya 3 Tahun di Bui, Bebas Sejak 2025

Senin, 21 September 2026 | 17:33 WIB
  • author iNews.id
Mas Bechi Terpidana Kasus Kekerasan Seksual di Jombang Hanya 3 Tahun di Bui, Bebas Sejak 2025
Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi  terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, ternyata telah bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025. Artinya, dia hanya 3 tahun dibui sejak vonis pada 2022 silam.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W, merespons laporan investigasi BBC yang menyebut Mas Bechi sudah keluar dari balik jeruji besi lebih awal dari vonis yang diterima. 

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangannya, dikutip dari iNews.id, Senin (21/9/2026). 

Budi menyebutkan, bebas bersyaratnya putra kiai ternama di Jombang, Jawa Timur itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.

Menurut Budi, pemberian bebas bersyarat tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang dipenuhi oleh warga binaan.

"Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022). Putra Kiai Mukhtar tersebut dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno. 

Sutrisno mengatakan, beberapa hal memberatkan dan meringankan turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusan. Hal memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda, merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil," ujar hakim.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut