Dekatkan Layanan, DPMPTSP Jombang Manjakan Warga Urus Pembuatan NIB di Car Free Day
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di Jombang, Jawa Timur tidak hanya bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada hari efektif kerja, namun juga bisa dilakukan pada hari libur di acara Car Free Day (CFD) tepatnya di depan kantor Pemkab, Jl KH Wahid Hasyim.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jombang membuka layanan perizinan gratis di tempat berkumpulnya masyarakat dari berbagai daerah dan para pelaku UMKM tersebut pada Minggu 17 Mei 2026, mendatang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, mengatakan Inovasi layanan jemput bola bernama Penter Ngaji (Perizinan Terpadu Langsung Jadi) tersebut sebagai langkah nyata mendekatkan pemerintah ke tengah masyarakat.
Pendekatan ini sengaja dipilih agar pelaku UMKM yang selama ini belum sempat datang ke MPP Jombang tetap bisa tetap mengurus legalitas usahanya dengan mudah.
Untuk mendapat layana gratis ini, warga hanya perlu membawa identitas kependudukan (KTP), memberikan nomor WhatsApp kepada petugas serta NPWP (Opsional).
"Pinter Ngaji adalah bentuk layanan jemput bola untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam memperoleh legalitas usaha dan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya berupa NIB. Layanan ini gratis alias tidak perlu biaya," kata Bayu kepada iNews.id, Selasa (12/5/2026).
Dikatakan Bayu, layanan perizinan tersebut saat ini difokuskan khusus pada penerbitan NIB. Namun ke depan, program ini dirancang menjadi agenda rutin setiap satu bulan sekali dengan konsep kolaboratif lintas OPD.
“Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan OPD lain yang ingin bergabung. Dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan banyak layanan dalam satu tempat,” kata mantan kepala dinas PUPR Jombang tersebut.
Bayu menambahkan, konsep layanan di ruang publik seperti CFD, diharapkan semakin banyak UMKM naik kelas melalui kepemilikan NIB sebagai pintu masuk akses perbankan, pelatihan, hingga perlindungan usaha.
Bagi DMPTSP Jombang, layanan ini bukan sekadar soal pindah meja dalam pelayanan administratif, tetapi upaya memangkas jarak fisik dan psikologis antara petugas dan pemohon. Selain itu, mempermudah para pelaku usaha untuk membuat izin usahanya dalam suasana santai.
Editor : Zainul Arifin