get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! Pemkot Mojokerto Cabut Bansos jika Penerima Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Tegas! Gus Ipul Pecat 4 Pendamping PKH Selewengkan Bansos

Minggu, 26 April 2026 | 20:52 WIB
header img
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Foto: Mojokerto.iNews.id/Dok. Zainul Arifin)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Terhitung hingga April 2026, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah memecat 4 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti menyelewengkan bantuan sosial (bansos).

“Kalau tahun lalu itu ya sudah itu ada 49 yang kita berhentikan. Terus hampir 500 yang kita kasih peringatan. Nah, di 2026 ini baru sampai April ini baru ada 4,” kata Gus Ipul dihubungi iNews.id, Minggu (26/4/2026), dikutip.

Gus Ipul menjelaskan pihaknya tidak bekerja secara manual dalam mengawasi gerak-gerik para pendamping di lapangan. Kemensos, katanya, telah mengintegrasikan sumber daya manusia dengan teknologi dan aplikasi khusus untuk mendeteksi potensi penyimpangan secara dini.

“Hampir setiap ada laporan kita tindak lanjuti. Karena kita punya sistem, kita punya aplikasi juga untuk mendeteksi mereka, kan? Kita punya sumber daya manusia, kita juga punya mekanisme pengawasan, ya kan? Kita juga punya teknologi ya untuk mengetahui gerak mereka di lapangan,” ujarnya.

“Jadi kita orang-orang sampaikan secara tegas-tegas saja sekarang, sudah dipertegas, jangan main-main ya untuk para pendamping ini. Ikuti prosedur yang ada, harus profesional. Saya ingatkan terus ya para pendamping, ya jangan sampai menyendiri. Saya bilang kalau mereka main-main sendiri ya mereka kena sendiri,” sambung dia.

Gus Ipul menegaskan tidak ingin bertele-tele. Jika ditemukan bukti yang cukup kuat mengenai penyalahgunaan dana, pihaknya akan langsung melakukan pemecatan tanpa harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

“Ya, ada berbagai macam lah ya. Ada yang penyalahgunaan dana, bahkan ada yang sampai ke kepolisian, di beberapa titik ada sampai ke pengadilan. Jadi kalau kami indikasinya sampai di situ, ya sudah, langsung kita berhentikan. Nggak sampai menunggu putusan pengadilan,” katanya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut