Tok! PN Jombang Vonis 17 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Suami Siri di Kontrakan Mojoagung
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Fauziah Priati Ningsih (47), terdakwa pembunuhan suami siri Lukman Haqim (45) di rumah kontrakan Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (26/2/2026), sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan perkara yang menyita perhatian publik.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua membacakan putusan.
Majelis mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusannya. Perbuatan terdakwa dinilai sangat berat karena dilakukan secara terencana dengan meracuni dan menganiaya suami sirinya hingga meninggal dunia. Selain itu, keluarga korban disebut belum memberikan maaf atas perbuatan pelaku. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 17 tahun. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP lama yang kini disesuaikan dengan ketentuan Pasal 459 dalam KUHP Nasional yang baru.
Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penuntut umum untuk menentukan sikap hukum. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sementara jaksa menyatakan akan mempelajari putusan tersebut.
Dengan dibacakannya vonis ini, perkara Nomor 308/Pid.B/2025/PN Jbg resmi dinyatakan selesai. Putusan itu sekaligus menjadi penegasan sikap PN Jombang dalam menindak tegas kejahatan dan menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
Perkara ini bermula penemuan jasad Lukman Haqim warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno di rumah kontrakannya di dusun Karangtengah Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Rabu 25 Juni 2025.
Dari serangkaian penyelidikan, terkuak jika Lukman tewas dihabisi Fauziah secara keji. Pelaku mencampurkan racun potasium ke dalam minuman korban dan melakukan penganiayaan menggunakan balok kayu serta pisau dapur.
Pelaku yang sempat tinggal beberapa hari di lokasi bersama mayat korban, sempat menjual sejumlah barang berharga milik korban. Kemudian, pada 25 Juni 2025, Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang dengan alasan merasa ketakutan.
Editor : Zainul Arifin