Investasi di Jombang Melampaui Rp3,15 Triliun, Bukti Ekonomi Kota Santri Tumbuh Pesat
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoradi menyatakan terbitnya 5.139 Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Jombang pada 2025 merupakan bukti ekonomi di Kota Santri tumbuh pesat.
Dari target Rp2,82 triliun pada 2025, telah terealisasi Rp3,15 triliun atau 111 persen dari target. Angka itu bukan sekadar statistik, tapi mencerminkan terciptanya lapangan kerja baru dan peluang usaha bagi warga Jombang.
Bayu menjelaskan bahwa pihaknya mencatat pada pemerintahan Warsubi-Salmanuddin di 2025, jumlah NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) mencapai 5.139 izin.
NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha. NIB mencakup data perizinan dasar seperti izin lokasi, izin lingkungan hingga izin operasional.
"Total izin terbit 9.054 izin. Rinciannya izin terbit sirindunona (sistem informasi terpadu nonberusaha 882 izin, OSS-RBA 5139 izin, MPP-Digital (perizinan tenaga kesehatan) 1791 izin dan, SIMBG (Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi) sebanyak 1242 izin," kata Bayu, dikonfirmasi Mojokerto.iNews.id, Jumat (30/1/2026).
Dia mengatakan bahwa lewat digitalisasi proses pengurusan penerbitan NIB menjadi lebih mudah. Menurutnya urusan perizinan dapat selesai dalam waktu tidak sampai satu jam.
Pada kesempatan itu Bayu juga menyebut adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2025, sebagai pengganti dari PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Regulasi baru itu juga memberi kemudahan dalam perizinan untuk UMKM.
Regulasi ini memperkuat penerapan prinsip fiktif positif, yakni mekanisme pemberian izin atau sertifikat standar secara otomatis apabila jangka penerbitan telah terlampai. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.
"Ini penting. Karena kalau ada pelaku usaha yang tidak punya legalitas, tentu ini juga nanti bisa jadi masalah. Jadi penting memiliki NIB karena ini sebagai legalitas usaha," katanya
Bayu menambahkan, pengawasan rutin untuk perizinan berusaha juga dilakukan melalui pembinaan, pendampingan atau penyuluhan terkait kegiatan usaha. Nantinya kalau ada pelanggaran maka yang diutamakan adalah pembinaan.
Pemkab Jombang berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan berusaha. DPMPTSP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Editor : Zainul Arifin