Tiga Hari Tanpa Kabar, Anak Temukan Bapak Jadi Mayat Membusuk di Rumah Jombang
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang laki-laki bernama S Hariyono ditemukan tewas membusuk dalam posisi terlentang di dalam rumahnya Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (6/1/2026) pukul 06.00 WIB.
Mayat pria berusia 72 tahun tersebut pertama kali ditemukan oleh anaknya bernama Eli Zufita yang sejak tiga hari tidak mendapatkan kabar dari si bapak.
Belum diketahui pasti penyebab kematian korban, karena itu langsung dibawa petugas kepolisian ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Keseharian korban hidup sendiri dan setiap 2 kali seminggu anaknya datang mengirimkan sembako dan uang. Terakhir ketemu Rabu 31 Desember 2025 sekitar jam 09.00 WIB di rumahnya. Namun sejak Sabtu 3 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib, korban ditelephone sudah tidak diangkat," kata Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas dikonfirmasi.
Korban baru ditemukan setelah jasadnya berbau busuk dan tercium oleh anaknya yang datang ke rumah mengantar sembako. Saat di rumah, pintu depan tertutup namun tidak dikunci. Setelah masuk, ruang tamu dalam keadaan kotor dan mencium aroma yang tidak sedap.
"Eli curiga lalu dicarilah bapaknya, dan menemukan di dapur dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi telentang bantalan kursi kecil," ujar Yogas.
Menurut Yogas, korban yang bekerja sebagai sopir setiap sore hari selalu membeli kopi ke warung di seberang jalan depan rumah. Terakhir membeli kopi pada Sabtu 3 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah itu sudah tidak kelihatan dan ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya.
"Hasil pemeriksaan luar sementara dari tenaga medis Puskesmas Mojoagung tidak ditemukan luka akibat kekerasan. Korban diperkirakan meninggal dunia sekitar 3 hari diduga akibat gagal fungsi jantung dan usia menginjak 73 tahun," ucapnya.
Yogas menambahkan bahwa dalam Olah TKP tidak ditemukan barang berharga atau properti yang hilang. Begitu juga pintu dan jendela maupun yang lain tidak ditemukan kerusakan.
"Keluarga menyadari kejadian ini dan tidak menuntut siapapun secara perdata maupun pidana serta menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan tertulis," tandasnya.
Editor : Zainul Arifin