280 Calon Jemaah Haji Jombang Belum Lunasi Biaya Tahap Pertama, Ini Faktor Penyebabnya
JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jombang mencatat sebanyak 910 calon jemaah haji (CJH) dari total kuota 1.190 CJH telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler, sementara 280 CJH lainnya belum melakukan pelunasan.
Kepala kantor Kemenhaj Jombang Ilham Rohim mengataksn ada sejumlah faktor yang menyebabkan CJH belum menyelesaikan pembayaran, mulai dari kesehatan hingga tak memiliki biaya.
“Dari total kuota 1.190 jemaah, yang sudah melunasi Bipih tahap pertama sebanyak 910 orang, hingga terakhir Selasa (23/12/2025) per pukul 15.55 WIB,” ujar Ilham dihubungi iNewsMojokerto.id, Minggu (28/12/2025).
Ilham menyampaikan sebagian besar CJH yang belum melunasi biaya haji adalah mereka karena gagal input ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) atau dinyatakan tunda saat unggah proses pemeriksaan kesehatan yang belum selesai.
"Tundanya itu ada yang karena hal ekonomi, sakit, mengalami kehamilan, menunggu karena makhrom, biayanya dipakai anak kuliah dan ada pula yang meninggal dunia," katanya
Hingga, kata Ilham ada yang sudah pindah alamat sulit untuk mendeteksi. Walaupun daftarnya dulu di 2018, semisal di kelurahan A, namun setelah diajukan verifikasi tidak ketemu. Faktor lain ada yang memang tidak istitaah, yang kemudian tidak bisa berangkat pada musim haji 2026.
Bagi CJH reguler yang tidak bisa melunasi hingga batas akhir karena mengalami gangguan dengan faktor-faktor tersebut, Ilham menegaskan mereka dapat melakukan pelunasan tahap kedua apabila masih terdapat sisa kuota di tingkat provinsi.
"Perlu kami sampaikan bahwa untuk kuota reguler yang jumlahnya 1.190 CJH bisa berubah, karena ada beberapa cadangan yang disiapkan. Kalau dari Jawa Timur disiapkan 40 persen cadangan," ujarnya.
Embarkasi Surabaya pada 2026, besaran Bipih ditetapkan sebesar Rp60.645.422. Dengan setoran awal Rp25 juta, dan sisa biaya yang harus dilunasi CJH mencapai Rp35.645.422.
Ilham juga menegaskan bahwa seluruh pengajuan khusus, seperti pendamping lansia maupun penggabungan keluarga, wajib sudah diinput ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) paling lambat 23 Desember 2025.
Editor : Arif Ardliyanto