get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Transaksi di Halaman Minimarket, 2 Pengedar Pil Koplo di Nganjuk Ditangkap

Bandar Narkoba di Nganjuk Digerebek saat Sedang Tidur, Polisi Sita 1 Ons Sabu

Senin, 01 Desember 2025 | 18:35 WIB
header img
Ilustrasi. Personel band ditangkap terkait narkoba (Foto : Ist)

NGANJUK, iNewsMojokerto.id - Adi Satriyo alias Pangat (28) tiba-tiba dikagetkan dengan kedatangan polisi di rumahnya Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Jawa Timur untuk menangkapnya. Adi digerebek polisi karena diduga sebagai bandar narkoba

"Tersangka kami tangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya," kata Kepala satuan reserse narkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).

Informasi didapat, Adi digerebek saat sedang tidur di rumahnya pada Sabtu (29/11/2025) pukul 01.00 Wib, sehari setelah penangkapan dua orang pengedar ribuan butir pil dobel L, bernama Tomi dan Nanang.

Dari rumah pekerja serabutan itu, polisi menyita total 100.586 butir pil dobel L dan 111,95 gram atau 1,11 Ons sabu. Selain itu, menyita peralatan untuk mengonsumsi sabu, handphone, timbangan elektrik dan sepeda motor Honda PCX warna Biru nopol AG 3691 VCC.

Sugiarto menambahkan bahwa setelah diintograsi, Adi mengaku mendapatkan sabu dan pil dobel L dengan cara membeli dari R asal Sidoarjo. R saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 435 dan atau pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tandas Sugiarto.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini menjadi komitmen Polres Nganjuk untuk menciptakan wilayah aman dan kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut