get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Cabai dan Telur Ayam di Pasar Naik, Pemkab Jombang Klaim Stok Bahan Pokok Aman

4.101 Pegawai Non-ASN di Jombang Diangkat PPPK Paruh Waktu, Segini Gaji Mereka Per Bulan

Sabtu, 01 November 2025 | 17:29 WIB
header img
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Pemkab Jombang. Foto: Dok

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - 4.101 pegawai Non-ASN di Kabupaten Jombang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berapa gaji mereka setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Selasa (28/10/2025), kemarin.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi jam kerja yang lebih fleksibel. Skema ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintah yang terkendala anggaran pegawai, namun tetap memerlukan tenaga ahli guna menunjang pelayanan publik. Masa kerja PPPK Paruh Waktu biasanya diatur setiap satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Keterangan dari pemerintah setempat menyebutkan prioritas pengangkatan seharusnya hanya menyasar 1.907 pegawai non-ASN yang masuk database BKN. Namun, Pemkab Jombang mengambil keputusan mulia mengangkat seluruh 4.101 pegawai non-ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Total 4.101 SK itu tersebar di tiga formasi utama, yaitu 497 orang Tenaga Guru, 441 orang Tenaga Kesehatan, dan 3.163 orang Tenaga Teknis lainnya.

"Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah kehormatan, namun perlu diingat, ini bukan kebanggaan akan jabatan, melainkan panggilan hati untuk setia mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Bupati Jombang, Warsubi yang mengingatkan para pegawai baru untuk senantiasa berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Warsubi juga mengajak seluruh ASN baru untuk menjadi birokrat yang berkinerja dan berdampak, serta bersama-sama mewujudkan “Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua”.

Ia juga menegaskan agar PPPK Paruh Waktu memegang teguh Core Values ASN BER-AKHLAK, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, serta senantiasa menjaga martabat sebagai Abdi Negara yang beradab.

"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan amanah," katanya.

Gaji PPPK paruh waktu pada tahun 2025 ditetapkan minimal setara UMP atau penghasilan honorer sebelumnya, dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan tergantung daerah dan jabatan. Skema ini memberi peluang bagi tenaga ahli maupun lulusan SMA untuk bekerja dengan jam kerja lebih singkat namun tetap mendapat gaji dan tunjangan resmi.

Meski jumlahnya lebih kecil dibanding penuh waktu, fleksibilitas yang ditawarkan menjadikan PPPK paruh waktu sebagai pilihan menarik di era baru kepegawaian pemerintah.

Berdasarkan berbagai sumber resmi dikutip dari iNews.id, gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung pada wilayah penempatan, jenis pekerjaan, serta UMP provinsi.

Beberapa contoh UMP yang menjadi acuan:

  • DKI Jakarta: Rp5,39 juta
  • Papua: Rp4,28 juta
  • Aceh: Rp3,68 juta
  • Sulawesi Selatan: Rp3,6 juta
  • Jawa Barat: Rp2,19 juta
  • Jawa Tengah: Rp2,16 juta
  • Jawa Timur: Rp2,3 juta
  • Banten: Rp2,9 juta

Artinya, seorang PPPK paruh waktu di Jakarta bisa memperoleh gaji lebih tinggi dibanding di provinsi dengan UMP rendah. Selain itu, bagi lulusan SMA yang direkrut sebagai PPPK paruh waktu, rata-rata gaji yang diterima berkisar Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut