Hasil Rapat Paripurna, Mayoritas DPRD Tidak Setuju Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan
JAKARTA, iNewsMojokerto.id - DPRD Kabupaten Pati memutuskan tidak memberikan rekomendasi pemakzulan atau pemberhentian kepada Bupati Pati, Sudewo. Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (31/10/2025).
Dari 49 anggota DPRD, sebanyak 36 anggota menyatakan tidak setuju dengan rekomendasi pemakzulan. Sementara, 13 anggota DPRD lainnya setuju Bupati Pati dimakzulkan.
Sementara, jika dihitung secara fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang seluruh anggotanya menyatakan setuju rekomendasi pemakzulan. Selebihnya atau mayoritas fraksi yakni tujuh dari delapan, hanya meminta Bupati Sudewo untuk melakukan perbaikan atas kebijakan yang diambil ke depannya.
"Dengan demikian rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati pada hari ini, telah mendapatkan atau menyetujui menyatakan pendapat anggota DPRD Kabupaten Pati berupa rekomendasi atau perbaikan kinerja Bupati Pati untuk berikutnya," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin saat membacakan keputusan rapat dikutip dari iNews.id.
Diketahui, DPRD Kabupaten Pati menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, pada Rabu (13/8/2025) lalu sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Salah satu yang mengusulkan hak angket pemakzulan adalah Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan partai pengusung dari Sudewo.
Editor : Zainul Arifin