get app
inews
Aa Text
Read Next : Jombang Bersih-bersih Peredaran Narkoba! Karaoke Digerebek, LC dan Pengunjung Dites Urine, Hasilnya?

Hari Sumpah Pemuda: Polda Jatim Ajak Masyarakat Berantas Narkoba, Ancaman Pidananya Berat!

Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:13 WIB
header img
Hari Sumpah Pemuda: Polda Jatim Ajak Masyarakat Berantas Narkoba, Ancaman Pidananya Berat!. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

SURABAYA, iNewsMojokerto.id, - Kompol Mochamad Mukid, Kepala Unit 2 Bagwassidik Ditresnarkoba Polda Jatim mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba yang penyebarannya kian massif, menyasar ke seluruh penjuru.

Ajakan Kompol Mochamad Mukid tersebut disampaikan saat menjadi narasumber acara peringatan hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 yang dilaksanakan Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Jawa Timur, bertema Sumpah Pemuda, Tanggung Jawab Bersama, Lindungi Anak Bangsa dari Narkoba di Atrium, pusat perbelanjaan modern di Surabaya, Selasa (28/10/2025).

"Bahwa narkoba menjadi musuh kita semua dan mari kita berantas secara bersama sama dan tidak cukup menjadi tugas dari polri saja melainkan menjadi tugas kita semua," kata Kompol Mochamad Mukid.

Selain Kompol Mukid, acara yang dihadiri GMDM Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Jombang serta ratusan masyarakat itu juga menghadirkan pemateri Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetya, dan dr.Efendi Rimba dari RS Menur Surabaya.

Kompol Mukid berharap masyarakat yang mengikuti acara itu memahami bahaya narkoba dan jerat hukum penyalahgunaan narkoba, yakni dipidana paling singkat 4 tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati dan juga denda. Hukuman berat itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi yang terjerat, dan membuat pengedar untuk berfikir ulang melakukan kejahatannya.

"Kalau untuk pemakai akan dilakukan rehabilitasi apabila bukan Bandar, bukan pengedar atau residivis dan barang bukti dibawah 1 gram, sema 04 tahun 2010 dan perpol 8 tahun 2021 tentang RJ (Restoratif Justice)," tandasnya.

Sementara Kombes Pol Heru Prasetya menyampaikan bahwa penindakan dan pencegahan telah dilakukan oleh BNN dan Kepolisian namun masih banyak penyalahgunaan yang sekarang bukan di daerah perkotaan saja namun juga di pedesaan. Hal itu, kata dia, tanggung jawab bersama termasuk yang dilakukan oleh GMDM.

dr. Efendi Rimba menambahkan bahwa rehabilitasi di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Menur adalah kegiatan penyembuhan atau mengobati kecanduan dari bahan narkotika atau narkoba. Juga mengobati Napzanua yaitu penyakit gatal gatal selain penyakit kecanduan.

"Para pecandu dalam pengobatan juga dilatih dengan kegiatan kegiatan yang positif sehingga program mengobati dan mencegah bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.

Polda Jatim dan Polres jajaran berkomitmen terus menindak peredaran narkoba di wilayah setempat. Namun, upaya pencegahan lebih dikedepankan agar generasi muda terselamatkan masa depannya. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pencegahan dan melaporkan jika mendapati adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut