get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Bahagia Dua Warga Mojokerto Raih Hadiah Umrah dan Sepeda Motor Berkat Belanja

Penjual Pertalite Eceran di Mojokerto Dipenjara 4 Bulan, Begini Modusnya

Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:06 WIB
header img
Sebuah pom mini tampak sepi pembeli. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Niat hati ingin menjadi pengusaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) mini atau dikenal dengan sebutan penjual bensin eceran. Warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto berinisial AS (41) malah harus mendekam di penjara selama 4 bulan dan membayar denda Rp10 juta.

Ia dinyatakan terbukti bersalah setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto membacakan putusan terhadap AS telah melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan dengan Rp10 juta. Jika tidak membayar denda, maka hukuman AS ditambah 1 bulan kurungan penjara.

Vonis terhadap AS dibacakan oleh Majeis Hakim PN Mojokerto di ruang sidang Chandra pada Senin (25/8/2025). “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Humas PN Mojokerto, Sugondo.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang menuntut AS kurungan 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.

Modus yang dilakukan, AS memodifikasi mobil Grand Max dengan nomor polisi (nopol) S 1469 PR yang di dalamnya berisi drum tangki dan jeriken untuk menimbun BBM di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Mojokerto.

"Cara pelaku ini menampung pertalite ke dalam tangki berukuran besar yang dimodifikasi di dalam mobil. BBM kemudian disalurkan ke jeriken menggunakan pompa listrik," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether, Senin (19/5/2025) lalu.

Aksi pelaku membuat warga curiga dengan aktivitasnya. Hingga akhirnya warga melaporkan kecurigaan itu ke polisi. Setelah mendapat informasi, polisi segera mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengintaian.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Desa Pungging, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (26/4/2025) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, pelaku kepergok polisi sedang memindahkan BBM bersubsidi jenis pertalite dari tangki mobil ke dalam jeriken menggunakan pompa.

Di dalam mobil Grand Max itu ditemukan lima drum. Tiga di antaranya berisi BBM bersubsidi jenis pertalite dengan total 150 liter. Sementara dua drum lainnya masih dalam keadaan kosong. Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku membeli BBM bersubsidi menggunakan barcode-nya sendiri dan mengisi tangki mobilnya dengan penuh.

Pelaku membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan harga Rp10 ribu per liter dan menjual kembali di pom mini miliknya seharga Rp12 ribu per liter.

“Pelaku sudah tersangka, dan barang bukti langsung diamankan. Pelaku dipersangkakan Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi,” tutupnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut