get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Licik Pemuda di Mojokerto, Bawa Kabur Motor Remaja Tinggalkan Uang Mainan

Jatuh Tersungkur, Begini Aksi Berani Gadis Remaja Lumpuhkan Penjambret di Mojokerto

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 14:22 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama (tengah) saat jumpa pers di mapolres. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id -  Pelaku penjambretan MU (41) warga Karangasem, Kutorejo, Mojokerto ditangkap oleh warga setelah aksinya dilumpuhkan oleh YR, gadis remaja yang menjadi korban bersama ibunya di Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.

Mental remaja perempuan tersebut terbilang berani. Bahkan saat melumpuhkan pelaku, YR rela jatuh tersungkur demi mempertahankan perhiasan kalung emas milik ibunya saat dijambret di jalan.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, saat YR dibonceng ibunya mengendarai sepeda motor Honda Vario.

Bermula YR dan ibunya dibuntuti pria tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat. Tiba di lokasi, pria asing itu memepet dan menarik perhiasan emas yang dipakai ibu YR hingga putus. Karena kaget dan panik, secara reflek kedua korban berteriak hingga membuat pelaku panik.

"Karena pelaku panik dan merasa tidak aman, akhirnya perhiasan yang berhasil ditarik dari leher korban itu dijatuhkan," kata AKP Fauzy, Jumat (22/8/2025).

Melihat banyak warga lari berdatangan, pelaku akhirnya memutar kendaraannya untuk melarikan diri. Bersamaan itu, YR menarik bagian belakang sepeda motor pelaku sehingga pelaku oleng. Namun pelaku terus menarik gas sepeda motornya sehingga mengakibatkan YR jatuh tersungkur dan mengalami luka memar di bagian tangan kanan dan kiri.

Sejumlah warga yang datang ikut menarik sepeda motor pelaku hingga akhirnya MU tertangkap. Lalu, MU diserahkan kepada petugas kepolisian yang tiba di lokasi. "Pelaku berhasil diamankan warga dan korban," kata Fauzy.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku sudah dua kali mengambil paksa atau menjambret kalung di lokasi yang sama. Fauzi menegaskan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana tindak pencurian dengan kekerasan atau jambret.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut