Usai Job fit di Surabaya, Nasib 30 Pejabat Pemkab Mojokerto di Tangan Bupati Barra
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Nasib 30 pejabat Pemkab Mojokerto di tangan Bupati Muhammad Albarra atau Gus Barra setelah mereka mengikuti Job Fit atau fidding untuk pengisian jabatan-jabatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Surabaya.
Sekretaris panitia seleksi (pansel) Job fit Pemkab Mojokerto, Teguh Gunarko mengungkapkan, saat ini tinggal menunggu bupati mengenai hasil seleksi 30 pejabat Pemkab Mojokerto yang mengikuti Job Fit di Surabaya pada Rabu-Kamis, 9- Juli 2025 lalu.
Teguh mengaku tidak bisa memberikan keterangan hasil dari job fit, karena kewenangan mutlak bupati. "Hasilnya pak bupati yang tahu," kata Teguh ditemui di ruangan kerjanya, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan, untuk pansel jobfit ini terdiri dari berbagai unsur, ada 5 pansel yang ditunjuk, yakni: ketua pansel dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, sekretaris pansel dari Sekda Kabupaten Mojokerto, anggota dari inspektur Pemprov Jatim, guru besar Universitas Islam Jember dan guru besar dari Universitas Airlangga.
"Kenapa pemkab harus terlibat, karena PP ngomong seperti itu, sebenarnya bicara prosesntase, 40 persen dari pemkab, tapi pak bupati hanya memasukkan satu saja," katanya.
Metode seleksi job fit memakai tes wawancara, mengenai visi-misi pejabat, legalitas, kemampuan problem solving dan kapasitas pribadi masing-masing yang dipetakan oleh pansel, termasuk kesehatan masing-masing pejabat.
"Pansel akan tahu, apa kemampuannya, termasuk kesehatannya, jangan sampai yang sakit mengampu beban kerja yang berat," terangnya.
Metode wawancara itu ada dua penilaian, pertama soal riwayat pekerjaan. Pejabat dievaluasi saat dirinya menjabat dahulu. Kemudian wawancara soal program dan problem solving. Dikatakan dia, hasil penilaian dari pansel diserahkan kepada bupati, selanjutnya ke Kemendagri dan ditindaklanjuti.
Mengenai rotasi jabatan atau pengisian jabatan kosong di lingkup Pemkab Mojokerto, Teguh tidak bisa mengomentari. Menurutnya, kewenangan pansel hanya menilai berdasarkan wawancara. "Pengisiannya kembali ke Pak Bupati, beliau punya hak perogratif, hasil pansel, Hasilnya ke bupati dulu baru ke Kemendagri," pungkas
Editor : Arif Ardliyanto