Fakta Baru Kasus Istri Siri Bunuh Pengusaha Mebel di Jombang, Emosi Didesak Soal Warisan
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kasus dugaan pembunuhan istri siri terhadap pengusaha mebel di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung, Jombang masih menjadi perhatian.
Fakta baru mengungkap bahwa pelaku Fauziah Prihatiningsih (47) emosi terhadap korban Lukman Hakim gegara soal warisan keluarganya. Padahal, orangtua Fauziah masih hidup. Hal itu disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan berdasar pengakuan dari pelaku kepada penyidik kepolisian.
Menurutnya, korban meminta kepada pelaku untuk mengurus permasalahan harta warisan orangtua dari pelaku, sementara orangtua pelaku masih ada. "Demikian seperti itu. Pelaku pun terpancing, tersulut emosinya hingga melakukan pembunuhan," kata AKBP Ardi kepada iNewsMojokerto.id, Senin (30/6/2025).
Pengakuan itu menguak bahwa pembunuhan yang dilakukan Fauziah warga Carangrejo Kecamatan Kesamben terhadap suami sirinya Lukman warga Catakgayam, Kecamatan Mojowarno tidak hanya karena korban mengalami kekerasan selama hampir 10 tahun, tetapi juga desakan soal warisan.
Fauziah menghabisi nyawa Lukman secara sadis pada 13 Mei 2025 dengan cara meracuni racun potas serta menganiayanya di dalam kamar rumah kontrakan yang mereka tempati. Fauziah memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu balok lalu menusuk dadanya menggunakan pisau.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan setelah korban tak bernyawa, mayat pengusaha mebel di Jombang itu ditumpuki selimut, kasur maupun bantal agar aroma mayat tidak tercium oleh tetangga.
"Racun tikus yang sudah dibeli digunakan untuk menangkap tikus di sekitar rumah untuk menutupi bau bangkai. Sehingga ketika tetangga menanyakan bau bangkai itu adalah tikus," kata Margono.
Kasus ini terbongkar setelah pelaku menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (14/6/2024). Polisi pun mendatangi lokasi dan menemukan mayat korban dengan kondisi mengenaskan, berbau tak sedap serta jasadnya rusak hampir tidak dikenali.
"Penyebab kematiannya, dari hasil autopsi bisa jadi karena pukulan sangat keras di bagian belakang kepala pendarahan dan tusukan di bawah dada sebanyak dua kali. Untuk kandungan racun dalam tubuh masih kami lakukan uji labfor," ujar Margono beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto